bahwa dengan terbentuknya Kabinet Persatuan Nasional dan untuk lebih meningkatkan program dan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, dipandang perlu mengubah keanggotaan Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1999 dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.