a. bahwa bahan baku kulit merupakan bahan baku utama bagi industri kulir dan produk kulit yang merupakan andalan ekspor; b. bahwa sebagian besar bahan baku kulit masih belum dapat tercukupi dari industri penyamakan dalam negeri baik dari segi jumlah maupun mutunya, sehingga masih harus diimpor; c. bahwa bahan baku kulit harus tetap dijaga agar tidak menyebabkan terjadinya penularan penyakit hewan di dalam negeri atau ke luar negeri yang kemungkinan terbawa oleh bahan baku kulit tersebut, dan untuk mewujudkannnya dipandnag perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Karantina Bahan Baku Kulit.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.