a. bahwa pembangunan Gerbang Tol Ramp Pasar Rebo dan Simpang Susun Sentul Selatan sebagai bagian dari jalan bebas hambatan Jakarta - Jakarta-Bogor-Ciawi sudah selesai; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, penetapan ruas jalan sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan jenis kendaraan bermotor dan tarif tol untuk Gerbang Tol Ramp Pasar Rebo dan Simpang Susun Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.