bahwa dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk dapat memiliki rumah dengan memanfaatkan fasilitas bantuan dari dana tabungan perumahan pegawai negeri sipil, maka dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.