bahwa dengan telah dipulihkannya hubungan Deplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina sebagaimana tertuang dalam Memorandum of anderstanding yang ditandatangani oleh wakil Pemerintah kedua negara pada tanggal 8 Agustus 1990 di Jakarta, dipandang perlu membuka kembali Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Rakyat Cina di Beijing dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.