a. bahwa di Jenewa, Swis, pada tanggal 14 Nopember 1975 telah diterima Customs Convention on the International Transport of Goods Under Cover of TIR Carnets (TIR Convention), yang mengatur kemudahan-kemudahan pengangkutan barang dengan peti kemas yang melintasi batas negara melalui jalan darat; b. bahwa dengan semakin pesatnya penggunaan peti kemas sebagai alat pengangkutan internasional serta meningkatnya kemampuan industri dalam negeri telah membuka peluang bagi Indonesia untuk mengembangkan produksi peti kemas sebagai komoditi ekspor maupun untuk pemakaian sendiri; c. bahwa peti kemas produksi Indonesia tersebut untuk dapat digunakan secara internasional memerlukan kemudahan-kemudahan sebagaimana diatur di dalam konvensi; d. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.