a. bahwa dalam rangka meningkatkan pariwisata, Bandar Udara Sepinggan di Balikpapan, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Pelabuhan Laut Tanjung Pinang di Kepulauan Riau, dan Pelabuhan Laut Sekupang di Pulau Batam, dinilai memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Bandar Udara dan Pelabuhan pintu masuk bagi wisatawan dari luar negeri; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1986;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.