a. bahwa di London, Inggeris, pada tanggal 2 Nopember 1973 dan 17 Pebruari 1978, telah diterima International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973 beserta Protokol (The Protocol of 1978 Relating to the International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973), yang masing-masing sebagai hasil dari International Conference on Marine Pollution from Ships dan International Conference on Tanker Safety and Pollution Prevention; b. bahwa untuk menjaga kelestarian lingkungan laut dari bahaya pencemaran yang berasal dari pengoperasian kapal-kapal, Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk ikut serta menjadi pihak di dalam Konvensi beserta Protokol tersebut; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Konvensi beserta Protokol tersebut pada huruf a dengan Keputusan Presiden; Menimbang: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.