a. bahwa terselenggaranya kelancaran arus barang antar pulau dan ekspor- impor penting untuk meningkatkan kegiatan dan kegairahan ekonomi dan khususnya peningkatan ekspor komoditi non migas; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menangguhkan berlakunya beberapa ketentuan dalam beberapa peraturan perundang- undangan yang mengatur Pungutan Uang Kesyahbandaran (PUK);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.