bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia dan agar supaya tugas Departemen Pertahanan Keamanan dapat diselenggarakan secara berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan Pokok-pokok dan Susunan Organisasi Departemen Pertahanan Keamanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.