a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam menunaikan ibadah haji dipandang perlu menetapkan besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji tahun 2004; b. bahwa dalam rangka mencapai penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkeadilan, dipandang perlu menyusun biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bervariasi sesuai perbedaan besarnya tarif penerbangan haji per zona; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memberikan persetujuan; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2004;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.