a. bahwa Badan Meteorologi dan Geofisika yang dahulu merupakan unit struktural di bawah Departemen Perhubungan telah diubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.