a. bahwa untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pengembangan industri-industri yang bersifat strategis, pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan telah dibentuk Dewan Pembina Industri Strategis dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1999; b. bahwa dengan terbentuknya Kabinet Persatuan Nasional serta telah semakin efektifnya pelaksanaan tugas pemerintahan Negara, dipandang perlu untuk meninjau kembali keberadaan Dewan Pembina Industri Strategis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu untuk membubarkan Dewan Pembina Industri Strategis tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.