a. bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi tugas Badan Urusan Logistik dalam pengelolaan persediaan bahan pangan pokok dan memperlancar arus barang, dipandang perlu melakukan penyederhanaan terhadap kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Urusan Logistik. b. bahwa untuk itu diadakan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.