a. bahwa untuk perlindungan dan pencegahan hama dan penyakit tanaman yang memasuki batas Negara, diperlukan kerjasama Internasional; b. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, pada sidang Food and Agriculture Organization (FAO) ke- 20 pada Bulan Nopember 1979, telah diterima Revised Text of the International Plant Protection Convention; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan seseuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1990 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu mengesahkan Revised Text Convention tersebut
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.