a. bahwa di Jenewa, Swis, pada tanggal 2 Desember 1972, telah diterima Customs Convention on Containers yang mengatur tentang pemberian fasilitas pemasukan sementara dan pemberian persetujuan atas peti kemas yang digunakan untuk pengangkutan barang secara internasional dengan segel pabean; b. bahwa dengan semakin pesatnya penggunaan peti kemas sebagai alat pengangkutan internasional serta meningkatnya kemampuan industri dalam negeri telah membuka peluang bagi Indonesia untuk mengembangkan produksi peti kemas sebagai komoditi ekspor maupun untuk pemakaian sendiri; c. bahwa peti kemas produksi Indonesia tersebut untuk dapat digunakan secara internasional memerlukan kemudahan-kemudahan sebagaimana diatur di dalam konvensi; d. bahwa praktek kepabeanan yang berlandaskan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dewasa ini telah sejalan dengan ketentuan-ketentuan di dalam konvensi tersebut; e. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.