bahwa Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam program, kegiatan Departemen/Lembaga bersangkutan, dan jenis pengeluaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.