bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi, dipandang perlu menangguhkan pelaksanaan Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk, Bea Keluar dan Daftar Harga, Tata Cara Pengisian dan Penyerahan Dokumen PPUD, Surat Pemberitahuan Muat Barang (SPMB) dan Surat Keterangan mengenai kapal telah memenuhi kewajiban pungutan negara dan keterangan muatan kapal (model 5b) sebagaimana ditentukan dalam Ordonansi Bea dan Reglemen A;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.