bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri, dipandang perlu menetapkan susunan organisasi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.