a. bahwa pada tanggal 17 Maret 1980, di Jakarta telah ditandatangani "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Italia tentang Kerjasama mengenai Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai"; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan Persetujuan tersebut pada huruf a di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.