a. bahwa dalam upaya penanggulangan kegiatan pertambangan tanpa ijin, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran listrik, dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 telah dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik (Tim Penanggulangan); b. bahwa dalam upaya pembinaan dan peningkatan pendayagunaan aparatur Pemerintah, dinilai sudah waktunya penanganan penanggulangan kegiatan pertambangan tanpa ijin, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran listrik tersebut, dilakukan secara fungsional oleh masing-masing instansi Pemerintah terkait sesuai lingkup tugas dan kewenangannya ; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf b, dipandang perlu membubarkan Tim Penanggulangan dimaksud dan mencabut Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik; Mengingat … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.