a. bahwa di Seoul, Korea Selatan, pada tanggal 14 September 1994, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Fifth Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union (Protool Tambahan Kelima pada Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia) sebagai hasil Kongres Perhimpunan Pos Sedunia; b.bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.