bahwa Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam Sub Sektor, program, proyek dan Departemen/Lembaga bersangkutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.