a. bahwa kerjasama internasional dalam bidang pos akan memperlancar penyelenggaraan dan pelayanan pos kepada masyarakat, khususnya hubungan pos luar negeri; b. bahwa di Washington DC, Amerika Serikat, pada tanggal 14 DESEMBER 1989 PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA sebagai anggota perhimpunan pos sedunia telah menandatangani fourth Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union sebagai hasil kongres perhimpunan Pos sedunia, yang bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna kerjasama internasional di bidang pos; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang pembuatan perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu mengesahkan Protocol tersebut dengan keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.