a. bahwa di Manila, Filipina, pada tanggal 24 Juni 1986, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on ASEAN Energy Cooperation sebagai hasil perundingan para Menteri Luar Negeri Pemerintah Negara-negara anggota ASEAN; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.