mengubah KEPPRES 20/1977
a. bahwa tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Jaksa dewasa ini tidak sesuai lagi dengan beban tugas dan tanggung jawab; b. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan prestasi kerja untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dipandang perlu meningkatkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Jaksa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.