perlu menambah djumlah Hakim-perwira pada Pengadilan- pengadilan Tentara di Makassar, Denpassar dan Ambon; Mengingat : a. pasal 9 ajat (5) Undang-undang No.5 tahun 1950 (Lembaran Negara No.52 tahun 1950) tentang Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kedjaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan; b. Keputusan-Keputusan Presiden Republik Indonesia No.197 tahun 1952 (Berita Negara No.75 tahun 1952) dan No.152 tahun 1952 (Berita Negara No.61 tahun 1952); M E M U T U S K A N : Mengangkat sebagai Hakim-perwira pada Pengadilan-pengadilan Tentara di Makassar, Denpassar dan Ambon : Major SADAY LAHADE, Perwira Menengah Urusan Territorium Staf T.T.VII. Kapten SAJUTI, Kepala Seksi I Staf T.T. VII. Kapten F.J. TUMBELAKA, Kepala Seksi III Staf T.T. VII. www.djpp.depkumham.go.id Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Ditetapkan di Djakarta Pada tanggal 25 Pebruari 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI PERTAHANAN a.i., ttd WILOPO. MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA Sesuai dengan jang aseli Sekretaris I Presiden, ttd Mr. RATMOKO. www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.