a. bahwa sejak diberlakukannya Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang diikuti pelaksanaan Operasi Terpadu yang meliputi Operasi Kemanusiaan; Operasi Pemulihan Ekonomi; Operasi Penegakan Hukum; Operasi Pemantapan Pemerintahan dan Operasi Pemulihan Keamanan, telah menunjukkan hasil yang signifikan terhadap kondisi keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan sosial ekonomi dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas dan untuk memelihara tetap berlanjutnya langkah-langkah melalui berbagai operasi tersebut pada huruf a, serta setelah mempertimbangkan dengan seksama pandangan dan dukungan yang disampaikan oleh DPR RI dalam Rapat Konsultasi antara Pemerintah dengan DPR RI tanggal 17 Mei 2004, dipandang perlu melakukan perubahan status Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.