bahwa untuk keselamatan umum, kepentingan ketertiban umum dan untuk kepentingan keamanan selama berlangsungnya Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat tentang Pengaturan Kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.