a. bahwa dalam rangka pelestarian budidaya pala di Kepulauan Banda Naira, Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah, Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dengan segala nilai tambahnya, dipandang perlu membantu usaha rehabilitasi perkebunan pala di Kepulauan Banda Naira, Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah, Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dengan cara memberikan bantuan dana yang bersumber dari bunga Dana Reboisasi; b. bahwa pelaksanaan pemberian bantuan dana tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.