bahwa untuk pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga asal kapal-kapal yang tenggelam di dasar laut di wilayah perairan Indonesia perlu di bentuk Panitia Nasional yang mempertimbangkan, memproses, dan mengeluarkan izinnya, serta mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaanya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.