a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 11 Juli 1986, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Polish People's Republic on the Development of Economic and Technical Co-operation, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Polandia; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.