a. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan ilmu pengahuan dan teknologi, dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 Pemerintah telah membentuk Dewan Riset Nasional; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan untuk menghindarkan duplikasi dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1967, tentang Pembentukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan mencabut Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1967, tentang Susunan Anggota Dewan Pembina Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.