a. bahwa tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan hakim dan panitera pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum dewasa ini tidak sesuai lagi dengan beban tugas dan tanggung jawab masing-masing; b. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan prestasi kerja untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka dipandang perlu meningkatkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan hakim dan panitera pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.