bahwa Anggaran Belanja Negara Rutin Tahun Anggaran 1981/1 982 yang telah disahkan dan diundangkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam program, kegiatan, Departemen/Lembaga bersangkutan dan jenis pengeluaran ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.