a. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya, serta pelaksanaan pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi pada khususnya, dianggap perlu untuk membangun pabrik hydrocracker di Dumai Riau; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960, apabila PERTAMINA tidak dapat melaksanakan sendiri tugas sebagaimana termaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, maka PERTAMINA dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain; c. bahwa bentuk kerjasama yang dianggap sesuai untuk melaksanakan tugas PERTAMINA mengenai pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi adalah kerjasama dalam bentuk joint venture, yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan tentang pertambangan minyak dan gas bumi; Mangingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; 3. Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070); 4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1971);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.