bahwa berhubung dengan surat-surat tersebut diatas perlu diadakan peraturan, bahwa, sebelum dan sampai Kabinet baru terbentuk, Kabinet Natsir diberi kewadjiban untult meneruskan pekerdjaannja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.