a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional dalam melaksanakan tugas pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir tidak hanya dituntut tingkat keselamatan dan keamanan yang tinggi bagi Pekerja, masyarakat dan lingkungan, namun juga senantiasa dihadapkan dengan risiko bahaya nuklir yang harus ditanggulangi; b. bahwa tunjangan bahaya nuklir yang selama ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan dalam rangka meningkatkan mutu prestasi kerja, pengabdian dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tunjangan Bahaya Nuklir bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.