bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 berkaitan dengan pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi Yudikatif dan Ekseklutif agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1999 tentang Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 berkaitan dengan pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi Yudikatif dan eksekutif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.