a. bahwa dalam upaya pengembangan infrastruktur kesehatan yang mantap berupa Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) melalui eradikasi Polio khususnya untuk kesejahteraan anak dalam pemakaian vaksin polio; b. bahwa dalam upaya lebih meningkatkan kegiatan ekspor dan produktivitas kerja pengusaha kecil pengrajin perak dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.