a. bahwa sistem komunikasi satelit maritim internasional INMARSAT telah diperluas sehingga terbuka untuk pelayanan jasa komunikasi penerbangan (aeronautical communications) dan komunikasi penggerak di darat (land mobile communications); b. bahwa untuk tujuan tersebut, di London, Inggeris, pada tanggal 19 Januari 1989 telah disetujui Amendments to the Convention on the International Maritime Satellite Organization (INMARSAT) sebagai hasil Sidang Luar Biasa Assembly INMARSAT ke-6; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Amendments dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.