a. bahwa dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional dan untuk memperoleh nilai tambah yang lebih besar dari usaha pemurnian dan pengelolaan minyak dan gas bumi terutama untuk keperluan ekspor dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi dan bahan baku yang dibutuhkan berbagai industri di dalam negeri merupakan langkah penting yang terus diusahakan Pemerintah; b. bahwa dalam rangka usaha tersebut dan untuk memperluas partisipasi dunia usaha swasta dalam pembangunan nasional, dianggap perlu untuk mengikutsertakan badan usaha swasta dalam pembangunan usaha diatas; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Prp Tahun 1960, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan kerjasama PERTAMINA badan usaha swasta dalam usaha pemurnian dan pengelolaan minyak dan gas bumi dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.