a. bahwa untuk lebih menunjang pelaksanaan pembangunan nasional di bidang penerangan dan pers, diperlukan langkah- langkah untuk membantu tetap tersedianya secara luas, surat kabar dan majalah sebagai salah satu sarana penyalur informasi; b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu diberikan kemudahan berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor dan atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah serta penyerahan surat kabar dan majalah ditanggung oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.