a. bahwa dalam rangka mencapai kelancaran dan ketepatan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, maka diadakan berbagai bentuk pengawasan baik yang melekat pada masing-masing unit organisasi pemerintah, maupun pengawasan yang terlepas dari unit-unit tersebut sebagaimana telah diatur dalam berbagai Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden; b. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan penyederhanaan bentuk pengawasan yang telah ada, dan oleh karenanya pengaturan dalam Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1953 tentang Peraturan tentang Pemeriksaan Kas pada para Bendaharawan yang menerima Uang untuk Dipertanggungjawabkan dari Kantor-kantor Pusat Perbendaharaan oleh para Inspektur pada Jawatan Perbendaharaan oleh para Inspektur pada Jawatan Perbendaharaan dan Kas-kas Negeri dan para Kepala Kantor Pusat Perbendaharaan tidak diperlukan lagi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.