bahwa sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdiannya terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, maka dipandang perlu untuk memberikan sebuah rumah kediaman beserta perlengkapnnya kepada Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, H. Adam Malik.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.