a. bahwa ruas jalan bebas hambatan antara Srondol Jatingaleh -Pelabuhan dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1981 telah ditetapkan sebagai Jalan Tol Semarang Utara - Selatan; b. bahwa ruas jalan bebas hambatan antara Srondol - Jatingaleh sebagai bagian dari Jalan Tol Semarang Utara - Selatan telah selesai dibangun dan sudah dapat digunakan untuk lalu lintas; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya uang tol perlu ditetapkan daengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.