bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan pengadaan barang/peralatan dan jasa yang diperlukan oleh PERTAMINA dan Badan-badan Usaha milik Negara lainnya secara berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu untuk menetapkan ruang lingkup tugas Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah meliputi Pertamina dan Perusahaan-perusahaan milik Negara lainnya yang dianggap perlu.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.