perlu menambah djumlah Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Surabaja dan Malang; Mengingat : a. pasal 9 ajat (5) Undang-undang No.5 tahun 1950 (Lembaran Negara No.52 tahun 1950) tentang Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kedjaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan; b. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.290 tahun 1952; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.