a. bahwa dengan telah terbentuknya negara Timor Lorosae dan berakhirnya kewenangan transisional UNTAET, perlu dilakukan reposisi penanganan permasalahan eks. Provinsi Timor-Timur secara komprehensif; b. bahwa untuk melakukan penanganan tersebut, dipandang perlu membentuk Tim Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Negara Timor Lorosae yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.