a. bahwa untuk lebih meningkatkan kontribusi pemikiran dan efektifitas pelaksanaan tugas Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1999, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap susunan anggota Tim Nasional tersebut; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1999;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.